Follow Us :

Memberikan layanan advokasi dan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iustitia Papua secara cuma-cuma (pro bono), dikhususkan bagi masyarakat/pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi yang memenuhi syarat atau sesuai dengan standar bantuan hukum sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat.