Follow Us :
  • Menangani perkara Praperadilan KPK dalam kasus proyek jalan Kemiri-Depapre yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2017;
  • Menangani perkara Praperadilan dalam kasus HAKI antara Hotel Sentani Indah melawan Polda Papua dan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Provinsi Papua tahun 1998;
  • Menangani perkara Praperadilan dalam kasus HAKI antara Toko Sahabat Jayapura melawan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Provinsi Papua tahun 1999;
  • Menangani perkara Praperadilan terhadap Polres Serui dalam kasus penangkapan salah satu anggota DPRD Kabupaten Serui tahun 2000;
  • Menangani perkara Praperadilan Polda Papua dalam kasus penangkapan pengusaha kayu sawmill Arso XIV Kabupaten Keerom;
  • Menangani perkara Peninjauan Kembali kasus Korupsi Batik Papua yang melibatkan Sekda Kota Jayapura;
  • Menangani perkara pidana Pasar Entrop Jayapura yang melibatkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Jayapura. Namun, perkara tersebut kemudian dihentikan oleh Penyidik Polda Papua;
  • Menangani perkara Pidana Makar Theys Elluay dkk, tahun 2001;
  • Menangani perkara Pidana Makar Wamena berdarah, tahun 2001;
  • Menangani perkara Pidana Makar pengibaran bendera bintang kejora di Sorong tahun 2001;
  • Menangani perkara penangkapan dan penahanan Rekan Advokat Yan Christian Warinussy di Manokwari tahun 2001;
  • Menangani perkara pidana Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua dalam kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Namun, kemudian perkara tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri dengan mengeluarkan SP3;
  • Menangani perkara pidana Kepala Kantor BPN Kota Jayapura dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana jo Pasal 167 KUHPidana dan/atau Pasal 423 KUHPidana dan/atau Pasal 424 KUHPidana. Namun, perkara tersebut kemudian dihentikan oleh Penyidik Polda Papua dengan mengeluarkan SP3;
  • Sebagai kuasa hukum Kepala Cabang (Branch Manager) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Sampoerna Cabang Aimas Sorong dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan tuntutan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp.10 miliar subsidair 6 (enam) bulan. Namun terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan, dan karenanya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Pada tingkat Mahkamah Agung, MA kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong dan menolak permohonan Kasasi Jaksa Pemuntut Umum.