Menyediakan dan memberikan pelayanan jasa hukum dalam perkara konstisionalitas di Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
- Permasalahan hukum yang timbul dalam bidang Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalitasnya dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, perkara Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, perkara Pembubaran Partai Politik dan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu.
- Memberikan layanan jasa hukum dan/atau mewakili dan mendampingi Klien (perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama), badan hukum publik atau privat atau lembaga negara yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang menganggap kewenangan konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan oleh lembaga negara lain, kami dapat membantu mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi baik sebagai Pemohon yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang disengketakan dan/atau Termohon yang adalah Lembaga Negara yang dianggap telah mengambil, mengurangi, menghalangi, mengabulkan, dan/atau merugikan Pemohon, mengajukan Permohonan ke Mahkamah Konsitusi.
- Memberikan layanan hukum dan/atau mewakili dan mendampingi Klien dan/aytau bertindak sebagai Kuasa Pemohon atau Termohon dalam perkara Pembubaran Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.
- Memberikan layanan hukum dan/atau mewakili dan mendampingi Klien dan/atau bertindak sebagai Kuasa Pemohon atau Termohon dalam Sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.