Menyediakan dan memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan di bidang pertanahan, sebagai berikut:
- Memberikan layanan bantuan hukum di bidang sengketa pertanahan baik secara litigasi (melalui Pengadilan) maupun di luar Pengadilan (non-litigasi).
- Memberikan layanan pengurusan Sertifikat, namun tidak terbatas pada Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (SHGB), Hak Guna Usaha (SHGU), Hak Pakai (SHP) di Badan Pertanahan Nasional.