Follow Us :

Di Papua, Penanganan Korupsi Jalan di Tempat

Di Papua, Penanganan Korupsi Jalan di Tempat
Dr. Anthon Raharusun, SH., MH., ( FOTO gratianus silas/cepos)

JAYAPURA- Rilis Polda Papua terkait kasus korupsi di Papua yang mencapai Rp 548 miliar dalam rentan waktu sembilan bulan, yang mana juga menetapkan 97 orang sebagai tersangka, oleh praktisi hukum dinilai tidak berimbang dengan pengembalian kerugian negara yang disebutkan hanya sebesar Rp 54 miliar. Hal ini disampaikan Direktur Papua Anti Corruption Investigation, Dr. Anthon Raharusun.

Menurutnya, berdasarkan data yang dipaparkan Polda Papua tersebut, maka dapat dinilai bahwa penanganan korupsi di Papua itu berjalan di tempat. Sebab, masih ada kompromi-kompromi tertentu yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap oknum-oknum pejabat koruptor yang menyalahgunakan kewenangannya itu.

“ Korelasi antara kerugian dan pengembalian kerugian negara itu tidak berimbang. Ini menunjukkan bahwa belum adanya keseriusan yang ditunjukkan aparat penegak hukum, baik itu polisi maupunkejaksaan dalam rangka tindak pidana korupsi itu sendiri,” ungkap Dr. Anthon Raharusun khusus kepada Cenderawasih Pos via telepon, Kamis (13/9) kemarin.

Seperti diketahui, penanganan tindak pindana korupsi melibatkan beberapa institusi diantaranya, baik itu Polri, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Raharusun melihat bahwa dua institusi, yakni Polri dan Kejaksaan belum serius dalam hal penanganan kasus korupsi di Papua.

Sementara itu, di sisi lain, KPK yang telah melakukan langkah-langkah penindakan dan pencegahan, dinilai masih tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi pada umumnya. Inilah yang dikhawatirkan, yang mana institusi penegak hukum melakukan penegakkan hukum secara tebang pilih dalam proses penyidikan terhadap para tersangka yang terjerat korupsi.

“Demikian, hal ini akan memberikan implikasi yang kurang baik terhadap proses penegakkan hukum itu sendiri. Saya melihat, penindakkan hukum yang dilakukan, baik itu oleh institusi kepolisian, kejaksaan, maupun KPK masih berjalan tebang pilih dengan menargetkan orang-orang tertentu dalam penangannya itu,” tambah Dr. Raharusun yang juga Ketua DPC Peradi Kota Jayapura ini.

Makanya, Polda Papua dan Kejaksaan sangat diharapkan berada pada garda terdepan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Papua. Artinya, kalau saja penyidik Polda sampai di tingkat Polres dan Polsek, serta pula Kejaksaan, masih memberikan toleransi terhadap oknum pejabat tertentu yang melakukan tindakan korupsi, maka hal ini menjadi citra buruk bagi kedua institusi ini dalam hal proses penegakkan hukum.

“Harapannya, dengan data yang dipublikasikan ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum, baik Polda maupun hingga di tingkat Polres dan Polsek, serta pula Kejaksaan untuk menindaklanjuti hal ini. Artinya, jangan hanya bicara pemberantasan belaka, melainkan pula tindakan pemberantasan yang hingga diproses pengadilan,” pungkasnya. (gra)