- Home
- Klien
Penanganan Perkara Perdata
- Menangani perkara sengketa hak ulayat masyarakat adat kampung Lere Kabupaten Jayapura antara masyarakat adat pemilik hak ulayat melawan PT. Sinar Mas Group dan BPN Provinsi Papua, tahun 1998;
- Menangani perkara sengketa pertanahan mewakili Pemerintah Kota Jayapura dalam kasus tanah lapangan sepak bola Argapura antara masyarakat adat dengan Pemda Kota Jayapura;
- Menangani sengketa pertanahan mewakili Pemerintah Kota Jayapura dalam kasus tanah jalan holtekamp antara masyarakat adat dengan Pemda Kota Jayapura;
- Menangani sengketa pertanahan mewakili Pemda Kota Jayapura dalam kasus tanah kantor Lurah Tanjung Ria Base G Jayapura;
- Menangani sengketa pertanahan mewakili Pemda Kota Jayapura dalam kasus tanah Entrop Jayapura antara Pemda Kota dengan Masyarakat adat Jayapura;
- Menangani sengketa pertanahan mewakili Pemda Kota Jayapura dalam kasus Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI No. 178 K/Pdt/2017 terkait kasus tanah Jembatan Merah yang menjadi ikon Kota Jayapura antara Raymond Gan (PT. Bintang Mas) melawan Pemerintah Kota Jayapura dan Masyarakat Adat Jayapura.
- Sebagai kuasa hukum mewakili Kapolda Papua, Kapolresta Jayapura Kota dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum dalam perdata No. 148/Pdt.G/2023/PN.Jap antara Tony Gasal melawan Kapolda Papua Cq. Kapolresta Jayapura Kota Cq. Penyidik dan Penyidik Pembantu pada Polresta Jayapura Kota. Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini bermulan dari hasil Penyidikan yang dilakukan Penyidik Kepolisian Daerah Papua yang oleh Penggugat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Padahal, perkara PMH ini adalah perkara PMH yang dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara (Penguasa) yang masuk dalam ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai perkara onrechtmatige overheidsdaad (vide Perma No. 2/2019) dan bukan termasuk ranah kewenangan Pengadilan Negeri.