Menyediakan dan memberikan pelayanan jasa hukum mengenai proses perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) baik sebagai Kurator dalam perkara Kepailitan atau Pengurus dalam perkara PKPU dan/atau Kuasa Hukum dari Debitor maupun Kuasa Hukum dari Kreditor di Pengadilan Niaga, oleh karenanya kami akan melakukan upaya hukum bertindak untuk dan atas nama dan/atau mewakili kepentingan Klien dalam hal, sebagai berikut:
- Memberikan layanan jasa hukum dan/atau mewakili dan mendampingi Klien bertindak sebagai Kuasa Debitor atau Kreditor dalam perkara Kepailitan dan PKPU di tingkat pertama Pengadilan Niaga.
- Memberikan layanan jasa hukum dan/atau sebagai Kuasa mengajukan Permohonan Kasasi, menyiapkan kontra memori kasai bertindak untuk dan atas nama dan/atau mewakili Debitor atau Kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama dan/atau mewakili Kreditor lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit ke Mahkamah Agung.
- Memberikan layanan jasa hukum sebagai Kurator melakukan Pengurusan dan/atau Pemberesan baik atas penunjukkan Hakim Pengawas maupun yang ditunjuk oleh Pemohon.
- Memberikan layanan hukum dan/atau mewakili dan mendampingi Klien dan/atau bertindak sebagai Kuasa Pemohon atau Termohon dan/atau Pihak Terkait dalam perkara Pembubaran Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.