Follow Us :

Menyediakan dan memberikan pelayanan jasa hukum mengenai proses perkara Kepailitan  dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) baik sebagai Kurator dalam perkara Kepailitan atau Pengurus dalam perkara PKPU dan/atau Kuasa Hukum dari Debitor maupun Kuasa Hukum dari Kreditor di Pengadilan Niaga, oleh karenanya kami akan melakukan upaya hukum bertindak untuk dan atas nama dan/atau mewakili kepentingan Klien dalam hal, sebagai berikut:

  1. Memberikan layanan jasa hukum dan/atau mewakili dan mendampingi Klien bertindak sebagai Kuasa Debitor atau Kreditor dalam perkara Kepailitan dan PKPU di tingkat pertama Pengadilan Niaga.
  2. Memberikan layanan jasa hukum dan/atau sebagai Kuasa mengajukan Permohonan Kasasi, menyiapkan kontra memori kasai bertindak untuk dan atas nama dan/atau mewakili Debitor atau Kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama dan/atau mewakili Kreditor lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit ke Mahkamah Agung.
  3. Memberikan layanan jasa hukum sebagai Kurator melakukan Pengurusan dan/atau Pemberesan baik atas penunjukkan Hakim Pengawas maupun yang ditunjuk oleh Pemohon.
  4. Memberikan layanan hukum dan/atau mewakili dan mendampingi Klien dan/atau bertindak sebagai Kuasa Pemohon atau Termohon dan/atau Pihak Terkait dalam perkara Pembubaran Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.