Pendampingan hukum dan penanganan perkara adalah layanan pemberian jasa hukum secara professional bagi masyarakat atau Klien yang membutuhkan jasa pendampingan hukum yang memberikan kuasa kepada law office ARP.
Layanan jasa konsultasi hukum secara online atau offline yang diberikan oleh law office ARP dengan mengisi form konsultasi yang tersedia di webite.
Advokasi dan Bantuan Hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum Iustitia Papua secara cuma-cuma, dikhususkan bagi masyarakat pencari keadilan/klien yang tidak mampu secara ekonomi yang memenuhi syarat dan/atau dengan biaya yang sangat rendah.