Follow Us :

Menyediakan dan memberikan pelayanan jasa hukum dalam persoalan hukum Sengketa Tata Usaha Negara, sebagai berikut:

  1. Permasalahan hukum yang timbul dalam bidang Sengketa Tata Usaha Negara antara Orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Pejabat Pemerintahan) yang berisikan tindakan hukum tata usaha negara atau tindakan administrasi pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata yang Kepentingannya dirugikan akibat tindakan atau perbuatan Pejabat Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Pemerintahan, termasuk Sengketa Kepegawaian.
  2. Memberikan layanan jasa hukum dan/atau mewakili dan mendampingi Klien yang Kepentingannya dirugikan tersebut dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk meminta pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau Keputusan Administrasi Negara yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara/Pejabat Pemerintahan yang merugikan kepentingan masyarakat (orang atau badan hukum perdata).
  3. Memberikan layanan jasa hukum tersebut tidak terbatas pada tingkat pertama atau Pengadilan Tata Usaha Negara, Upaya Banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kasasi pada Mahkamah Agung maupun sampai dengan proses Peninjauan Kembali, guna melindungi hak-hak dan kepentingan hukum Klien agar tidak dirugikan akibat tindakan atau perbuatan Pejabat Tata Usaha Negara (Pejabat Pemerintahan) tersebut sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi) Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)