Follow Us :

Menyediakan dan memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan sengketa lingkungan hidup melalui gugatan atau gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) ke Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pencabutan izin lingkungan dan/atau penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar Pengadilan (non litigasi) atau penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa.