Menyediakan dan memberikan layanan jasa hukum dalam persoalan hukum pidana, di antaranya, sebagai berikut:
- Perkara Tindakan Pidana Umum, seperti:, penipuan, penggelapan dan delik-delik tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan lain.
- Perkara Tindak Pidana Khusus, seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering), dll.
- Memberikan advokasi, layanan jasa hukum, mendampingi serta membela hak-hak dan kepentingan Klien dalam proses penyidikan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Upaya Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Mahkamah Agung maupun dalam proses Peninjauan Kembali.