Follow Us :

Menyediakan dan memberikan pelayanan jasa hukum dalam perkara Tenaga Kerja dan Perselisihan Hubungan Industrial, sebagai berikut:

  1. Memberikan layanan jasa hukum terhadap tenaga kerja untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh guna menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kepada pekerja/buruh. 
  2. Memberikan advice hukum, mewakili dan/atau mendampingi Klien baik dari pihak Perusahaan/Pengusaha maupun dari pihak Karyawan/Tenaga Kerja/Serikat Pekerja dalam Perselisihan Hubungan Industrial karena adanya perselisihan mengenai Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perselisihan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu Perusahaan/Pengusaha.
  3. Memberikan layanan jasa hukum dalam proses perundingan Bipartit (perundingan antara pemberi kerja dengan buruh, maupun Tripartit (perundingan dengan bantuan pihak ketiga untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi) dalam proses perundingan pada tingkat Mediasi terkait dengan penyelesaian Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  4. Memberikan layanan jasa hukum dalam penanganan proses litigasi pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sampai dengan tingkat Mahkamah Agung (MA).