Menyediakan dan memberikan pelayanan jasa hukum dalam persoalan hukum perdata, sebagai berikut:
- Permasalahan hukum yang timbul akibat adanya perjanjian-perjanjian, kontrak-kontrak dan/atau perikatan-perikatan dalam hubungan keperdataan, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum dan permasalahan hukum perdata lainnya.
- Memberikan advokasi, layanan jasa hukum, mewakili dan/atau mendampingi, serta membela hak-hak dan kepentingan hukum Klien dalam memperjuangkan hak-hak keperdayaan dengan melakukan negosiasi, mengajukan somasi/teguran, maupun melakukan perdamaian dengan pihak lawan, namun tidak terbatas pada pengajuan Gugatan Keperdataan di tingkat Pengadilan Negeri, Upaya Banding pada tingkat Pengadilan Tinggi, Kasasi pada Mahkamah Agung maupun sampai dengan proses Peninjauan Kembali, guna melindungi hak-hak dan kepentingan hukum Klien agar tidak dirugikan oleh pihak lain.
- Memberikan layanan jasa hukum untuk mengajukan permohonan eksekusi baik karena Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maupun Penetapan Pengadilan.
- Mengajukan bantahan dan/atau perlawanan guna menangguhkan eksekusi yang dilakukan oleh pihak lain.